on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Also known as: Peraturan OJK 55 /POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 55 /POJK.05/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyampaian laporan berkala oleh perusahaan perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan berkala ini meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, dan laporan lain yang diperlukan. Perusahaan perasuransian yang diatur mencakup perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Setiap jenis perusahaan memiliki kewajiban laporan yang berbeda sesuai dengan jenis dan frekuensi laporan yang ditetapkan. Direksi atau yang setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan berkala ini. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan akan diatur dalam Surat Edaran OJK.