For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Also known as: Peraturan OJK 55 /POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 55 /POJK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:19 Juli 2017
Perasuransian

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Berkala Perusahaan Perasuransian
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date19 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 2. Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013, Nomor 10/POJK.05/2014, Nomor 1/POJK.05/2015, Nomor 69/POJK.05/2016, dan Nomor 73/POJK.05/2016 terkait waktu penyampaian laporan. 3. Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 15/SEOJK.05/2014 terkait waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyampaian laporan berkala oleh perusahaan perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan berkala ini meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, dan laporan lain yang diperlukan. Perusahaan perasuransian yang diatur mencakup perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Setiap jenis perusahaan memiliki kewajiban laporan yang berbeda sesuai dengan jenis dan frekuensi laporan yang ditetapkan. Direksi atau yang setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan berkala ini. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan akan diatur dalam Surat Edaran OJK.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda keterlambatan. 3. Sanksi tambahan dapat berupa larangan memasarkan produk, penilaian kembali kemampuan, dan larangan kepemilikan saham.