For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 88/PMK.05/2017 · PMK No. 88/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, nonkuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup asrama, makan mahasiswa, binatu, seragam, kaji etik penelitian, publikasi jurnal ilmiah, klinik, laboratorium, dan penggunaan lahan, ruangan, serta gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)