Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, nonkuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup asrama, makan mahasiswa, binatu, seragam, kaji etik penelitian, publikasi jurnal ilmiah, klinik, laboratorium, dan penggunaan lahan, ruangan, serta gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.