For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 4/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.223.137.988.931,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.245.637.988.931,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 26.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.500.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)