For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 10/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:20 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date20 Desember 2024
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rancangan Peraturan Daerah ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap untuk Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat. APBD 2025 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan menghimpun pendapatan daerah, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.926.886.125.032,00, terdiri dari pendapatan daerah (Rp3.827.886.125.032,00), belanja daerah (Rp3.926.886.125.032,00), dan pembiayaan daerah (defisit Rp99.000.000.000,00). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)