For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

Also known as: UU 5/1985 · UU No. 5 Tahun 1985 · UU Nomor 5 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 1985Publication Date:18 Maret 1985
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeReferendum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 1985
Publication Date18 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dibentuk untuk melaksanakan Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, yang mengatur bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 perlu dibentuk undang-undang yang mengatur referendum.

Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai persetujuan terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945. Referendum diadakan apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945. Referendum diselenggarakan dengan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia menggunakan surat pendapat rakyat.

Semua WNI yang memenuhi syarat memiliki hak memberikan pendapat. Daerah referendum adalah seluruh wilayah NKRI termasuk perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan referendum dipimpin oleh Presiden yang menunjuk badan pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Dibentuk Panitia Pelaksana Referendum di berbagai tingkatan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Perwakilan RI di luar negeri) yang terdiri dari unsur pemerintah.

WNI yang berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin berhak memberikan pendapat, dengan syarat terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat (DPPR). Syarat pendaftaran meliputi tidak terlibat organisasi terlarang (PKI), tidak terganggu jiwa/ingatan, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian hak kepada bekas anggota PKI. Pendaftaran dilakukan oleh Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kelurahan/Desa.

Sebelum pemungutan pendapat, dilakukan penerangan kepada seluruh rakyat. Pemungutan pendapat dilakukan serentak di seluruh wilayah NKRI. Hasil penghitungan pendapat rakyat ditetapkan sebagai hasil referendum. Rakyat dianggap setuju jika sekurang-kurangnya 90% pemilih terdaftar menggunakan haknya, dan 90% dari yang menggunakan haknya menyatakan setuju.

(-)

1. Barang siapa memberikan keterangan tidak benar, memalsukan surat, menyuap, melakukan tipu muslihat, mengaku sebagai orang lain, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, mengacaukan referendum, menghalangi pemilih, atau menggagalkan pemungutan suara dapat dipidana penjara. 2. Majikan yang tidak memberikan kesempatan pekerja untuk memilih tanpa alasan yang sah dapat dipidana kurungan. 3. Penyelenggara referendum yang lalai dapat dipidana kurungan atau denda.