For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018 tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 4/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam kegiatan masyarakat terkait pengangkatan dan perlindungan Pu'utobu, Tonomotuo, Tolea, Pabitara, dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tata cara mendudukan atau Momborehu Pu'utobu (pemangku adat yang membawahi Tonomotuo di tingkat kecamatan).
  2. Pengangkatan Toonomotuo, Tolea, Pabitara, dan Posudo (perangkat adat di tingkat desa/kelurahan).
  3. Pemberhentian dan pergantian pemangku adat.
  4. Pengawasan dan evaluasi kinerja pemangku adat.
  5. Pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pemangku adat.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Pu'utobu, Tonomotuo, Tolea, Pabitara, dan Posudo, termasuk domisili, keturunan kultural, pengetahuan tentang Hukum Adat Tolaki, dan usia minimal. Tugas pokok pemangku adat juga diatur, seperti memimpin pelaksanaan hukum adat, melaksanakan hukum adat di wilayah masing-masing, dan mewakili kepentingan hukum dalam upacara adat perkawinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Puʼutobu, Toonomotuo, Tolea, Pabitara dan Posudo di daerah yang telah ada masih bertugas dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan.

(-)