For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 April 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date-
Publication Date17 April 2014
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan Dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Seri E Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Seri E Nomor 12).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini didasarkan pada asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak:** Setiap anak memiliki hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya. Pemerintah Provinsi menjamin pemenuhan hak-hak ini, termasuk hak atas pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat anak, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. **Penanganan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:** Peraturan ini mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban bencana alam, korban kerusuhan), anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, korban, saksi tindak pidana), anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan dan penjualan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 3. **Kelembagaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak:** SKPD terkait (seperti Biro Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dll.) dan instansi vertikal (Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dll.) dilibatkan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang bersifat independen. 4. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk memberikan informasi, mencegah kekerasan, dan melakukan pengawasan. Lembaga penyelenggara perlindungan dan pelayanan anak wajib memiliki kebijakan dan prosedur perlindungan anak. 5. **Forum Anak:** Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi Forum Anak Daerah sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan pendapat. 6. **Kota Layak Anak:** Pelaksanaan perlindungan anak dilaksanakan secara terpadu melalui kebijakan Kota Layak Anak.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga pemerintah dan/atau badan hukum atau instansi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.