Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini didasarkan pada asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak:** Setiap anak memiliki hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya. Pemerintah Provinsi menjamin pemenuhan hak-hak ini, termasuk hak atas pencatatan kelahiran, penghargaan terhadap pendapat anak, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. **Penanganan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:** Peraturan ini mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban bencana alam, korban kerusuhan), anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, korban, saksi tindak pidana), anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan dan penjualan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
3. **Kelembagaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak:** SKPD terkait (seperti Biro Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dll.) dan instansi vertikal (Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dll.) dilibatkan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang bersifat independen.
4. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk memberikan informasi, mencegah kekerasan, dan melakukan pengawasan. Lembaga penyelenggara perlindungan dan pelayanan anak wajib memiliki kebijakan dan prosedur perlindungan anak.
5. **Forum Anak:** Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi Forum Anak Daerah sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan pendapat.
6. **Kota Layak Anak:** Pelaksanaan perlindungan anak dilaksanakan secara terpadu melalui kebijakan Kota Layak Anak.