on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019-2039
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 14/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam perencanaan dan pembangunan industri, bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK), serta bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan pelaku industri dalam pembangunan industri, evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang RPIK, dan acuan bagi Perangkat Daerah dalam merumuskan kebijakan sektoral terkait perindustrian yang dituangkan dalam rencana strategis.
Industri unggulan Provinsi dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan yang mendasarkan pada potensi sumber daya, meliputi industri pengolahan perikanan, lada, sawit, serta timah dan mineral ikutan timah (hilirisasi timah). Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPIK mengacu pada RPIP. RPIP berlaku untuk jangka waktu 20 tahun (2019-2039) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah Provinsi mengutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan industri dan mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan skala besar. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RPIP kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian setiap tahun. Pendanaan pelaksanaan RPIP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan sumber lain yang sah.