For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 5/2024 · Peraturan OJK No. 5 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2024Publication Date:25 Maret 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6038); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6039); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6040); 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6092); dan 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6190). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, serta untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge, yang mengatur mengenai metodologi penetapan Bank Sistemik berdasarkan indikator ukuran Bank, kompleksitas kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Capital Surcharge bagi Bank Sistemik. 2. Rencana Aksi Pemulihan, yang mewajibkan Bank untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank. Rencana ini harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS dan ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP. 3. Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, yang mengatur mengenai status pengawasan Bank yang terdiri atas Bank dalam pengawasan normal, Bank dalam penyehatan, dan Bank dalam resolusi. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan pada Bank sesuai dengan status pengawasannya. 4. Bank Perantara, yang mengatur mengenai pendirian, kegiatan usaha, dan pengakhiran Bank Perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi.

1. Penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan tertulis penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Rencana Aksi Pemulihan yang telah disampaikan oleh Bank Sistemik dan belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. 3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), tetap dapat memiliki instrumen dimaksud sampai dengan jatuh tempo instrumen. 4. Persetujuan prinsip Bank Perantara yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Capital Surcharge (Pasal 11 ayat 1 dan/atau Pasal 12 ayat 1) dikenai teguran tertulis. 2. Keterlambatan penyampaian rencana pemenuhan Capital Surcharge (Pasal 12 ayat 1) dikenai denda Rp2.000.000,00 per hari kerja (maksimal Rp200.000.000,00). 3. Pelanggaran berulang terhadap Capital Surcharge (Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat 1, dan/atau ayat 3) dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank. 4. Pelanggaran terhadap Rencana Aksi Pemulihan (Pasal 14 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16 ayat 1, ayat 2, Pasal 18 ayat 1, Pasal 21, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, Pasal 33 ayat 2, ayat 3, Pasal 34 ayat 1, Pasal 35 ayat 1, ayat 5, Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 48 ayat 2, ayat 3, Pasal 50 ayat 1, ayat 3, dan/atau Pasal 51 huruf c) dikenai teguran tertulis. 5. Keterlambatan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan (Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47 ayat 1, dan/atau Pasal 48 ayat 2) dikenai denda Rp2.000.000,00 per hari keterlambatan (maksimal Rp200.000.000,00). 6. Pelanggaran berulang terhadap Rencana Aksi Pemulihan (Pasal 14 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16 ayat 1, ayat 2, Pasal 18 ayat 1, Pasal 21, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, Pasal 33 ayat 2, ayat 3, Pasal 34 ayat 1, Pasal 35 ayat 1, ayat 5, Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 48 ayat 2, ayat 3, Pasal 50 ayat 1, ayat 3, Pasal 51 huruf c, dan/atau ayat 3) dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan Bank (Pasal 68 ayat 2, ayat 3, ayat 7, Pasal 69 ayat 2, Pasal 72 ayat 1, ayat 3, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat 2, dan/atau Pasal 80 ayat 2) dikenai teguran tertulis. 8. Pelanggaran berulang terhadap ketentuan pengawasan Bank (Pasal 68 ayat 2, ayat 3, ayat 7, Pasal 69 ayat 2, Pasal 72 ayat 1, ayat 3, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 79 ayat 2, dan/atau Pasal 80 ayat 2) dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan Bank Perantara (Pasal 112 ayat 1, Pasal 113 ayat 3, dan/atau Pasal 124 ayat 2 huruf a) dikenai teguran tertulis.