on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Also known as: Keppres 53/1996 · Keppres No. 53 Tahun 1996 · Keppres Nomor 53 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis sebagai bagian dari jalan tol Jagorawi. Hal ini dilakukan untuk mengatur jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol yang berlaku di gerbang tol tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan tarif tol dilakukan melalui Keputusan Presiden. Dalam keputusan ini, diatur golongan jenis kendaraan bermotor yang meliputi Golongan I, IIA, dan IIB, serta besarnya tarif tol untuk berbagai rute perjalanan yang melibatkan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis. Selain itu, tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol reguler.