For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 53/1996 · Keppres No. 53 Tahun 1996 · Keppres Nomor 53 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1996Publication Date:4 Juli 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1996
Publication Date04 Juli 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan penambahan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis sebagai bagian dari jalan tol Jagorawi. Hal ini dilakukan untuk mengatur jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol yang berlaku di gerbang tol tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan tarif tol dilakukan melalui Keputusan Presiden. Dalam keputusan ini, diatur golongan jenis kendaraan bermotor yang meliputi Golongan I, IIA, dan IIB, serta besarnya tarif tol untuk berbagai rute perjalanan yang melibatkan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis. Selain itu, tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol reguler.

(-)

(-)