on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715
Also known as: Kepmen KKP 82/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 82/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengamanatkan penyusunan RPP untuk WPPNRI 715.
Tujuan dari RPP ini adalah sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 715. Visinya adalah mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir.
Ketentuan substansial mencakup:
RPP ini mencakup status perikanan dan rencana strategis pengelolaan di WPPNRI 715, termasuk potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, serta lingkungan sumber daya ikan. RPP ini juga mengintegrasikan kawasan konservasi perairan dan mengidentifikasi kelompok jenis ikan prioritas yang akan dikelola, yaitu ikan pelagis kecil, ikan demersal, dan ikan karang.
Tata kelola perikanan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan peningkatan efektivitas koordinasi melalui Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (FKPPS). Pemangku kepentingan yang terlibat meliputi Pemerintah, kelompok ilmiah, nelayan, penyedia, industri penangkapan, industri pengolahan ikan, asosiasi perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, pemimpin adat, dan mitra kerja sama.