For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga

Also known as: PP 10/1962 · PP No. 10 Tahun 1962 · PP Nomor 10 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengendalian Harga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962. Kebijakan ini mengatur pengendalian harga barang, jasa, dan sewa di Indonesia, dengan menetapkan batas maksimum harga yang dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini juga melarang praktik-praktik yang dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, seperti menahan barang atau menolak memberikan jasa untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi. Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk mengumumkan harga secara transparan dan mencatat transaksi untuk memudahkan pengawasan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan dari ketentuan ini dan berkoordinasi dengan menteri lain jika diperlukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.