Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962. Kebijakan ini mengatur pengendalian harga barang, jasa, dan sewa di Indonesia, dengan menetapkan batas maksimum harga yang dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini juga melarang praktik-praktik yang dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, seperti menahan barang atau menolak memberikan jasa untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi. Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk mengumumkan harga secara transparan dan mencatat transaksi untuk memudahkan pengawasan. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan dari ketentuan ini dan berkoordinasi dengan menteri lain jika diperlukan.