For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Also known as: Permenhub 86/2015 · Permenhub No. 86 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 95 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai acuan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. PIP Semarang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran dengan tujuan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berbasis kompetensi. Statuta ini mencakup identitas PIP Semarang, tujuan pendidikan, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, sistem pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta diklat dan alumni, kerjasama, serta pembiayaan.

Ketentuan substansial meliputi program studi (Diploma dan Magister Terapan di bidang Nautika, Teknika, dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan), kurikulum berbasis kompetensi, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler untuk pengembangan wawasan dan karakter peserta didik, serta kalender akademik. Diatur pula tata cara penerimaan peserta didik, penyelenggaraan pembelajaran (kelas, praktikum, praktek laut/darat, pembangunan karakter), bahasa pengantar, penilaian hasil belajar, wisuda dan pelantikan.

Sistem pengelolaan PIP Semarang melibatkan Direktur dan Pembantu Direktur, Senat (fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik), Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pemeriksaan Intern, Unsur Pelaksana Akademik, dan Unit Penunjang. Statuta ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural serta persyaratan yang harus dipenuhi.

(-)

(-)