Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan, dan mencapai keseragaman pengelolaan kearsipan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin perlindungan kepentingan negara, mendinamiskan sistem kearsipan, dan menyelenggarakan kearsipan yang andal.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kebijakan Kearsipan:** Terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan kepentingan negara, dan sistem kearsipan yang dinamis.
- **Pengelolaan Arsip:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Arsip Dinamis.
- **Sumber Daya Kearsipan:** Terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan I, II, III, dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat, arsiparis, pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, dan pendanaan.
- **Pengawasan Kearsipan:** Meliputi pengawasan eksternal oleh ANRI dan pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I dan II.
- **Pembinaan Kearsipan:** Dilaksanakan oleh Unit Kearsipan untuk memastikan sistem pengelolaan kearsipan yang baik.