For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 35 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 35/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 35 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); tata cara penghitungan dengan ketetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; ketentuan pidana; dan ketentuan penyidikan. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis reklame dan lokasi pemasangan. Wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD, dan pajak terutang ditetapkan oleh Bupati melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.