on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaringan Geospasial
Also known as: Perka BP Batam 3/2025 · Perka BP Batam No. 3 Tahun 2025 · Perka BP Batam Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan jaringan informasi geospasial di lingkungan BP Batam. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan basis data geospasial yang akurat, terpusat, dan terintegrasi guna mendukung pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan penyelenggara jaringan informasi geospasial yang terdiri dari Walidata, Produsen Data, dan Forum Data Geospasial. Walidata, yang dijabat oleh Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam, memiliki fungsi sebagai pusat data serta koordinator penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial. Produsen Data bertanggung jawab atas pembuatan, pengolahan, dan pemutakhiran data geospasial sesuai bidang tugasnya. Sementara itu, Forum Data Geospasial berfungsi sebagai wadah koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, menyusun standar data, serta menyelesaikan perbedaan data.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan standar data, baik berupa struktur data maupun metadata, serta mengamanatkan pengembangan infrastruktur dan teknologi yang terkoordinasi dengan badan informasi geospasial. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta mekanisme kerja sama dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran BP Batam maupun sumber sah lainnya.