on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025
Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah. Visinya adalah pariwisata yang berbasis alam, kearifan lokal, dan industri. Misi meliputi identifikasi wilayah potensial, pengembangan atraksi dan aksesibilitas, keterlibatan stakeholder, penguatan kelembagaan dan SDM, serta peningkatan perekonomian melalui pariwisata.
Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan rencana pembangunan pariwisata yang berkualitas dan optimal, mencapai kesesuaian antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, meningkatkan kualitas SDM, mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama inap, peran serta masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan pengangguran.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan pembangunan, pembangunan daya tarik wisata (DTW), aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi peningkatan pasar dan citra pariwisata, pemanfaatan media, kerjasama promosi, dan pembangunan destination image. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi peningkatan koordinasi antar stakeholder, kerjasama lintas sektor, koordinasi dengan pemerintah provinsi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran swasta dan masyarakat.