For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1957 tentang Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan

Also known as: PP 48/1957 · PP No. 48 Tahun 1957 · PP Nomor 48 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 September 1956Publication Date:30 Oktober 1957
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1956
Publication Date30 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada keinginan kuat untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Dengan adanya beberapa fakultas dan perguruan tinggi negeri di Medan, pemerintah memandang perlu untuk menggabungkannya menjadi satu universitas negeri guna memperlancar perkembangan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Universitas Sumatera Utara didirikan di Medan dan terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Sebelum ada Presiden, tugas sehari-hari dilakukan oleh Panitia Persiapan Universitas Sumatera Utara. Menteri memiliki wewenang untuk menentukan jenis dan lokasi fakultas lain yang akan dibentuk.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 September 1956.

(-)