on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1957 tentang Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara Di Medan
Also known as: PP 48/1957 · PP No. 48 Tahun 1957 · PP Nomor 48 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada keinginan kuat untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Dengan adanya beberapa fakultas dan perguruan tinggi negeri di Medan, pemerintah memandang perlu untuk menggabungkannya menjadi satu universitas negeri guna memperlancar perkembangan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Universitas Sumatera Utara didirikan di Medan dan terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Sebelum ada Presiden, tugas sehari-hari dilakukan oleh Panitia Persiapan Universitas Sumatera Utara. Menteri memiliki wewenang untuk menentukan jenis dan lokasi fakultas lain yang akan dibentuk.