Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan tata naskah dinas yang tertib dan seragam. Tata naskah dinas ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di Komnas HAM dalam pengelolaan informasi tertulis, meliputi jenis, penyusunan, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, penyimpanan naskah dinas, serta penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, dan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi kedinasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis dan format naskah dinas, meliputi naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, surat edaran, keputusan), naskah dinas penetapan (keputusan), dan naskah dinas penugasan (surat tugas).
- Penyusunan naskah dinas, termasuk ketentuan umum, ukuran dan jenis huruf, pengaturan batas tepi, spasi, sistematika penulisan, nomor halaman, lampiran, dan rujukan.
- Kewenangan penandatanganan naskah dinas.
- Perangkat naskah dinas, seperti kertas dinas, sampul surat, kop naskah dinas, dan cap dinas.
- Pembuatan, perbaikan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas.
- Pengamanan naskah dinas, termasuk klasifikasi keamanan dan akses.
- Pengendalian naskah dinas.