Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 802.829.889.278,48 dan belanja sebesar Rp. 775.395.766.139.71, menghasilkan surplus sebesar Rp. 27.434.123.138.77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.413.721.959,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 86.163.084.40, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.327.558.874.75.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.685.688.404.007,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.014.923.881,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.666.673.480.126,94. Laporan Operasional menunjukkan surplus/defisit operasi sebesar Rp. (4.977.353.642,11) dan surplus/defisit sebelum pos luar biasa sebesar Rp. (5.574.971.932,11), dengan surplus/defisit LO sebesar Rp. (5.858.196.732,11). Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 42.115.115.316.74. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.666.673.480.126,94.