on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial meliputi tata cara pengisian keanggotaan BPD, kelembagaan BPD (pimpinan dan bidang), fungsi dan tugas BPD (membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa), hak, kewajiban, wewenang, dan larangan BPD. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian dan pengisian anggota BPD antar waktu, peraturan tata tertib BPD, tata cara penggalian, menampung, pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa dan musyawarah Desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu, pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan kinerja BPD, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tebo, serta pendanaan.