Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan ikhtisar laporan keuangan desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, ekuitas, arus kas dari berbagai aktivitas, pendapatan dan beban operasional, serta ekuitas awal dan akhir. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.