Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Malang.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 4.105.659.149.084,41, belanja sebesar Rp 3.488.771.618.590,18, dan transfer sebesar Rp 600.632.046.772,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.255.483.722,23. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 430.635.681.393,25 dan pengeluaran sebesar Rp 38.457.119.476,41, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 392.178.561.916,84.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 6.985.183.955.290,12, jumlah kewajiban sebesar Rp 40.303.336.182,96, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 6.944.880.619.107,15. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 3.803.788.695.506,29, beban sebesar Rp 3.299.693.127.458,27, dan surplus/defisit-LO sebesar Rp 501.125.267.120,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 408.588.939.039,07. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp 6.944.880.619.107,15.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut. Bupati Malang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.