For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2018Publication Date:26 Juli 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date26 Juli 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
  2. Pasal 7: Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional seperti uang harian perjalanan dinas, biaya transportasi, dan alat tulis kantor.
  3. Pasal 8: Retribusi ditetapkan dengan formula: RPTM = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,- per menara per tahun dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan indeks variabel tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi/kawasan, tinggi menara, jenis menara, dan jarak tempuh.

(-)

(-)