For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 9/2013 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2013Publication Date:28 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date28 Agustus 2013
Publication Date28 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya zona integritas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan menetapkan pedoman pelaporan gratifikasi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai ANRI. Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, kecuali jika dilaporkan kepada Inspektorat. Pegawai ANRI dilarang memberikan atau menerima hadiah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan mereka. Pemberian hadiah diperbolehkan dalam batas kewajaran, seperti untuk acara pernikahan atau musibah, dengan nilai maksimum Rp. 1.000.000,-. Pelaporan gratifikasi harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja, dan barang yang cepat kadaluwarsa dapat diserahkan kepada lembaga sosial. Inspektorat bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Gratifikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.