on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang
Also known as: PERPRES 79/2019 · PERPRES No. 79 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di beberapa kawasan di Indonesia, yaitu Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing kawasan, pertumbuhan investasi, dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kawasan yang akan dikembangkan dan mengatur pelaksanaan percepatan pembangunan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.