For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang

Also known as: PERPRES 79/2019 · PERPRES No. 79 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 November 2019Publication Date:20 November 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 2019
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di beberapa kawasan di Indonesia, yaitu Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing kawasan, pertumbuhan investasi, dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kawasan yang akan dikembangkan dan mengatur pelaksanaan percepatan pembangunan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan tetap melakukan kegiatannya. 2. Lembaga dan/atau badan usaha menyusun rencana kegiatan pengelolaan kawasan mengacu pada Rencana Induk dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 3. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)