Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Tanjungpura (UNTAN) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNTAN, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki identitas, lambang, bendera, dan pataka yang diatur secara rinci. UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi UNTAN terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ UNTAN diatur dengan ketentuan yang jelas. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu, juga diatur untuk memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan.