For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura

Also known as: Permen Ristekdikti 74/2017 · Permen Ristekdikti No. 74 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2017Publication Date:27 November 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Tanjungpura
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date05 Desember 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 191/O/2003 tentang Statuta Universitas Tanjungpura Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Tanjungpura (UNTAN) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNTAN, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki identitas, lambang, bendera, dan pataka yang diatur secara rinci. UNTAN menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi UNTAN terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ UNTAN diatur dengan ketentuan yang jelas. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu, juga diatur untuk memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UNTAN yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNTAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)