on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
Also known as: PMK 151/PMK.06/2014 · PMK No. 151/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk menetapkan kualitas piutang dan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa piutang yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kualitas piutang sebagai macet dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan tingkat pengembalian (recovery rate). Peraturan ini juga mengatur tentang nilai agunan yang dapat diperhitungkan dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, serta tata cara pencatatan perubahan jumlah piutang dalam laporan keuangan.