Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.000.084.247.000,- dan alokasi belanja daerah sebesar Rp.2.400.000.000.000,-, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar (Rp. 399.915.753.000,-). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 60.656.224.876,- dan pengeluaran sebesar Rp. 57.500.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.156.224.876,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berjalan menjadi (Rp. 396.759.528.124,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan.