For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim

Also known as: Peraturan KY 8/2013 · Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:1 Oktober 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeAdvokasi Hakim
LocationKomisi Yudisial
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date01 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang advokasi hakim yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi hakim meliputi penanganan laporan atau informasi dan pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno. Penanganan laporan atau informasi terdiri dari pengolahan laporan atau informasi (penerimaan, penelaahan, penelusuran, analisis, dan rekomendasi) dan Sidang Pleno untuk memutuskan hasil pengolahan laporan atau informasi, yang dapat berupa langkah hukum dan/atau langkah lain, atau dinyatakan tidak terbukti.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan advokasi terhadap hakim.

Ketentuan Substansial:

  • Advokasi hakim dilakukan terhadap perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  • Proses advokasi meliputi penerimaan laporan, penelaahan, penelusuran, analisis, dan rekomendasi yang kemudian diputuskan dalam Sidang Pleno.
  • Keputusan Sidang Pleno dapat berupa langkah hukum (melaporkan kepada aparat penegak hukum) atau langkah lain (koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi).
  • Komisi Yudisial dapat membentuk Tim advokasi hakim dalam melaksanakan Keputusan Sidang Pleno.

(-)

(-)