on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim
Also known as: Peraturan KY 8/2013 · Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang advokasi hakim yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi hakim meliputi penanganan laporan atau informasi dan pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno. Penanganan laporan atau informasi terdiri dari pengolahan laporan atau informasi (penerimaan, penelaahan, penelusuran, analisis, dan rekomendasi) dan Sidang Pleno untuk memutuskan hasil pengolahan laporan atau informasi, yang dapat berupa langkah hukum dan/atau langkah lain, atau dinyatakan tidak terbukti.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan advokasi terhadap hakim.
Ketentuan Substansial: