For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1992 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990

Also known as: UU 18/1992 · UU No. 18 Tahun 1992 · UU Nomor 18 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1992Publication Date:24 Agustus 1992
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1992
Publication Date24 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyusun perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1989/1990. Undang-undang ini menetapkan jumlah pendapatan negara sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 dan belanja negara sebesar Rp 39.729.056.128.384,55, dengan sisa anggaran lebih sebesar Rp 105.409.024.722,21. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan sisa anggaran lebih tersebut dicantumkan dalam lampiran undang-undang ini.

(-)

(-)