on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 1/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah peraturan daerah baru yang menetapkan ketentuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Sigi.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan daerah tertentu: Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan secara tegas pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya tentang pertambangan. Dokumen hanya mencantumkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi sebagai salah satu dasar pertimbangan.
Tidak mengubah peraturan nasional atau peraturan pemerintah: Peraturan Daerah ini tidak menyatakan perubahan terhadap Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Perda bersifat menindaklanjuti dan mengatur pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Status berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 April 2011. Pelaksanaan rinci yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 59).
Kedudukan normatif: Perda ini merupakan peraturan daerah yang melaksanakan kewenangan Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan sesuai asas desentralisasi, namun tetap berada di bawah dan harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional (UU dan PP) yang lebih tinggi.
Tujuan dan latar belakang: Perda ini dibuat untuk mengatur pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara di Kabupaten Sigi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembinaan, pengawasan, pengendalian pengelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat (Menimbang a—c).
Kewajiban dan hak pokok yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur utama:
Masa berlaku: Perda mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 14 April 2011 (Pasal 60). Ketentuan teknis yang belum diatur akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Pasal 59).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian / tenggat prosedural:
Grandfathering clauses: Perda ini tidak memuat klausul grandfathering umum yang secara eksplisit mempertahankan semua izin lama tanpa syarat. Namun terdapat perlakuan khusus bagi tambang rakyat yang telah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun (prioritas penetapan WPR — Pasal 12 & 14). Untuk pemegang IUP yang sedang beroperasi, mekanisme perpanjangan dan hak menyamai pada penawaran kembali WIUP (Pasal 47—48 dan Pasal 48 ayat 3) merupakan bentuk transisi yang mengakui keberlangsungan usaha dengan syarat pemenuhan kriteria evaluasi dan prosedur.
Ketentuan pelaksana lebih lanjut: Banyak ketentuan teknis dan pelaksanaan yang diserahkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 59), sehingga implementasi rinci membutuhkan peraturan pelaksana daerah setelah diundangkan.
Sanksi Administratif (Peraturan Daerah ini mengatur):
Diatur secara tegas dalam Pasal 58. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan Perda.
Jenis sanksi administratif menurut Pasal 58 ayat (2):
Peringatan tertulis;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
Pencabutan IUP atau IPR.
Rincian prosedur pemberian sanksi (mis. tahapan peringatan, waktu pelaksanaan penghentian sementara, mekanisme banding atau sanggahan) tidak dirinci lebih lanjut dalam Pasal 58 dan kemungkinan akan diatur melalui Peraturan Bupati sesuai ketentuan Pasal 59.
Sanksi Pidana:
Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana spesifik (tidak ada pasal yang menetapkan pidana berupa denda atau kurungan dalam teks Perda ini).
Meskipun demikian, Pasal 57 memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (selain penyidik kepolisian) untuk tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. Ini menunjukkan bahwa penegakan tindak pidana terkait pertambangan akan merujuk pada ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya) atau peraturan pidana lain yang relevan.
Dengan kata lain, untuk perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, penerapan sanksi pidana harus merujuk pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindak pidana lingkungan, pertambangan, atau hukum pidana umum.
Catatan praktis: Pengawasan administratif dan kewenangan pencabutan/penghentian kegiatan memberi alat bagi pemerintah kabupaten untuk menegakkan kepatuhan; namun hukuman pidana tidak diatur secara eksplisit dalam Perda ini sehingga sanksi pidana bergantung pada rujukan ke peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mekanisme penyidikan yang disebutkan pada Pasal 57.