Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, dan gizi buruk, serta menanggulangi keadaan darurat dan kerawanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan cadangan pangan daerah yang bersumber dari pemerintah daerah (termasuk cadangan pangan desa) dan masyarakat setempat. Cadangan pangan pemerintah kabupaten ditetapkan sebesar 80% dari cadangan beras total provinsi, dikalikan dengan proporsi jumlah penduduk kabupaten terhadap jumlah penduduk provinsi. Penyelenggaraan cadangan pangan meliputi penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (melalui SKPD yang membidangi ketahanan pangan) dan/atau Pemerintah Desa. SKPD dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD di bidang pangan. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi, peran serta masyarakat, pengawasan, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.