For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PERPRES 102/2020 · PERPRES No. 102 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:20 Oktober 2020
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date20 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Supervisi ini mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga dapat mengambil alih perkara dari instansi tersebut jika diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan supervisi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)