For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS

Also known as: Perda Kabupaten Bone 5/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Perusahaan daerah dengan Nama Perusahaan Daerah Bone.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone dalam bentuk non kas. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk pelunasan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian dikonversi menjadi bantuan PDAM. Penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan menjamin likuiditas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan PDAM Kabupaten Bone sebagai penerima modal dari Pemerintah Daerah. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, yaitu sebesar Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Sumber dana penyertaan modal berasal dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016. Pemerintah menganggarkan hibah non kas kepada Pemerintah Daerah untuk penyelesaian hutang PDAM. Pemerintah Daerah kemudian menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan menyesuaikan target pendapatan hibah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Pendapatan hibah non kas digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dan dianggarkan dalam akun pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)