For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan parkir, serta untuk menunjang kegiatan pelayanan parkir melalui partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, yang meliputi penyediaan tempat parkir, fasilitas parkir, dan penempatan petugas yang mengatur dan menjaga parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
  • Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan, misalnya untuk Bus tarifnya Rp 5.000,- per unit, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua tarifnya Rp 1.000,- per unit.
  • Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.