on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 2/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan parkir, serta untuk menunjang kegiatan pelayanan parkir melalui partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, yang meliputi penyediaan tempat parkir, fasilitas parkir, dan penempatan petugas yang mengatur dan menjaga parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.
Hak dan Kewajiban: