For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Oey Tiam Sing pemilik perusahaan truck "OTS" Atas Trayek Angkutan Bandung-Purwakarta-Bogor-Jakarta dan Bandung-Cirebon

Also known as: Keppres 87/1957 · Keppres No. 87 Tahun 1957 · Keppres Nomor 87 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Oey Tiam Sing pemilik perusahaan truck "OTS" Atas Trayek Angkutan Bandung-Purwakarta-Bogor-Jakarta dan Bandung-Cirebon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1957 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Oey Tiam Seng terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum pada trajek tertentu. Permohonan tersebut sebelumnya ditolak oleh Menteri Perhubungan melalui surat keputusan tertanggal 10 Agustus 1955. Bandingan dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan telah dibahas dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)