Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif bertujuan untuk mengatur pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir, yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 dan menetapkan klasifikasi limbah radioaktif menjadi tiga jenis: tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN, dengan BATAN wajib memiliki izin untuk pengelolaan tersebut. Pengaturan ini mencakup pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan limbah radioaktif. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama BATAN dengan badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta dalam pengelolaan limbah radioaktif. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan penunjukan diatur dengan Peraturan Presiden.