For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 April 2019Publication Date:12 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date12 April 2019
Publication Date12 April 2019
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pembentukan produk hukum daerah, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Bentuk produk hukum daerah, terdiri dari peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  3. Prosedur pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
  4. Fasilitasi dan klarifikasi produk hukum daerah.
  5. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  6. Pendokumentasian dan penyebarluasan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD, penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, serta tahap persiapan penyusunan rancangan peraturan daerah usul Bupati dan DPRD.

(-)

(-)