For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014

Also known as: Perda Kabupaten Garut 32/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Bab IV Pasal 4, yang mencakup penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, maksud dan tujuan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pasal 5 juga diubah, yang menyatakan bahwa uraian lebih lanjut tentang RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)