For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 2/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Botuh Lintang di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, serta meningkatkan pelayanan yang merata melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Desa Botuh Lintang merupakan desa pemekaran dari Desa Nanga Biang dan meliputi Dusun Kenual dan Dusun Kayan. Pusat pemerintahan Desa Botuh Lintang berkedudukan di Dusun Kenual. Luas wilayah Desa Botuh Lintang adalah 50 Km² dengan jumlah penduduk 761 jiwa pada saat pembentukan. Dengan terbentuknya Desa Botuh Lintang, luas Desa Nanga Biang menjadi 63,72 Km² dengan jumlah penduduk 2.530 jiwa.

Batas wilayah Desa Botuh Lintang meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Rambin Kecamatan Kapuas;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Nanga Biang dan Desa Rambin Kecamatan Kapuas;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Botuh Lintang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintah lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya Pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)