For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan

Also known as: Permen ESDM 8/2022 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2022Publication Date:25 Maret 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date28 Maret 2022
Publication Date25 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang geologi kelautan. Balai Besar ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Geologi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Balai Besar ini bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang geologi kelautan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan bertugas melaksanakan survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
  2. Fungsi Balai Besar meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan survei dan pemetaan, pengelolaan data dan informasi teknis, pelayanan jasa survei dan pemetaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
  3. Susunan organisasi Balai Besar terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

(-)

(-)