on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Also known as: Permenko Kumham Imipas 2/2026 · Permenko Kumham Imipas No. 2 Tahun 2026 · Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 ini ditetapkan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan melalui pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Kementerian Koordinator.
Kebijakan ini mengatur pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang terdiri dari Atasan PPID, tim pertimbangan, PPID, sekretariat, kepala bidang, dan petugas pelayanan informasi publik. Peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi publik yang mencakup informasi wajib dibuka (berkala, serta merta, dan setiap saat) serta informasi yang dikecualikan. Selain itu, diatur pula standar layanan informasi yang meliputi prosedur permintaan informasi, pengajuan keberatan, pendokumentasian, hingga tata cara pengujian konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
Kementerian Koordinator juga diwajibkan untuk menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan dapat melakukan bantuan kedinasan dengan badan publik lainnya guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.