For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kota Surakarta 12/2002 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2002Publication Date:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date14 Agustus 2002
Publication Date12 Agustus 2002
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut Pasal yang mengatur tentang retribusi dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran ditetapkan dengan tujuan untuk pencegahan preventif terhadap ancaman kebakaran demi keselamatan jiwa, harta benda, dan budaya, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap penduduk untuk aktif mencegah bahaya kebakaran, penempatan alat pemadam kebakaran di setiap tempat/bangunan, serta persyaratan teknis terkait jenis dan penempatan alat pemadam kebakaran di berbagai jenis bangunan seperti bangunan umum, pabrik, tempat parkir, pertokoan, terminal, dan perumahan. Diatur pula mengenai pemasangan, pemeriksaan, dan perizinan terkait alat pemadam kebakaran.

Retribusi dipungut atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran serta pelayanan lain oleh Pemerintah Kota. Obyek retribusi meliputi pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran pada gedung untuk pelayanan umum, bangunan industri perdagangan, gedung bertingkat, serta pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, memperdagangkan, atau mengedarkan segala jenis alat pemadam kebakaran. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembentukan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pembatasan, serta tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Pelanggaran atas Ketentuan Pasal 5, 15, 16, 17, 20 dan 31 Peraturan Daerah ini, diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah).