For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card)

Also known as: Permenkominfo 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:14 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan informasi yang berdampak pada sistem pembayaran, khususnya instrumen elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Pelaksanaan pengujian kartu tersebut harus berpedoman pada persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)