Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung program penyehatan perbankan nasional melalui penghimpunan dana pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang. Pemerintah, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), akan menerbitkan surat utang dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, termasuk jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga. Bank Indonesia dan masyarakat dapat membeli surat utang ini. Pada tahap pertama, surat utang senilai Rp 80 triliun akan diterbitkan, dan penerbitan selanjutnya akan ditentukan sesuai kebutuhan. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan Bank Indonesia kepada bank-bank yang dialihkan ke BPPN. Kewajiban yang timbul dari penerbitan surat utang ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.