For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang

Also known as: Keppres 55/1998 · Keppres No. 55 Tahun 1998 · Keppres Nomor 55 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:6 April 1998Publication Date:6 April 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 1998
Publication Date06 April 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung program penyehatan perbankan nasional melalui penghimpunan dana pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang. Pemerintah, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), akan menerbitkan surat utang dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, termasuk jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga. Bank Indonesia dan masyarakat dapat membeli surat utang ini. Pada tahap pertama, surat utang senilai Rp 80 triliun akan diterbitkan, dan penerbitan selanjutnya akan ditentukan sesuai kebutuhan. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan Bank Indonesia kepada bank-bank yang dialihkan ke BPPN. Kewajiban yang timbul dari penerbitan surat utang ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)