on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Percetakan Dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2011
Also known as: Perda Kota Semarang 19/2011 · Perda Kota Semarang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan daerah dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Perusahaan Daerah Percetakan dan PDAM agar lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: