For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Also known as: PP 12/1983 · PP No. 12 Tahun 1983 · PP Nomor 12 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:26 April 1983Publication Date:26 April 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1983
Publication Date26 April 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan membentuk sepuluh kecamatan baru. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Cianjur, dan Garut. Kecamatan yang dibentuk adalah Cisoka, Takokak, Tanggeung, Agrabinta, Naringgul, Selaawi, Leuwigoong, Cibalong, Banjarwangi, dan Talegong. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayahnya. Perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, sementara pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah.

(-)

(-)