For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Poso 15/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date12 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, dengan rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca yang mencerminkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang mencerminkan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)