on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 9/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ketapang, yang meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di dalam maupun di luar wilayah kabupaten. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: